Saat MD Ditangkap, Sabu Diperoleh dari Kota Tebing Tinggi Untuk Dijual

    Saat MD Ditangkap, Sabu Diperoleh dari Kota Tebing Tinggi Untuk Dijual
    Tersangka MD Berikut Sejumlah Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

    SIMALUNGUN - Pria berinisial MD (55) tak berkutik setelah diringkus pihak Kepolisian, berawal dari laporan disampaikan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu.

    Informasi diperoleh, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan menggrebek rumah di lingkungan-I, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (06/06/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

    Lebih lanjut, dalam laporan tertulis menerangkan, personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun meringkus MD dan sejumlah barang bukti turut diamankan.

    Diterangkan, MD mengaku warga Pasar Bawah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (08/06/2022) sekira pukul 14.15 WIB.

    Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., diteruskan Staf Humas Polres Simalungun dalam pers rilisnya.

    Dalam proses penangkapan MD dan mengamankan barang buktinya menyebutkan, Kanit - II IPDA Rudi Hartono memimpin Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

    Selanjutnya, disebutkan Kanit-II Sat Res Narkoba Polres Simalungun bersama personelnya menerangkan, berawal dari laporan masyarakat.

    Laporan masyarakat itu, lebih lanjut mengungkapkan, di satu rumah disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

    Seterusnya, diterangkan pihak Kepolisian setelah menggrebek rumah itu, melakukan penggeledahan tepatnya, di dalam kamar tidur bersama Gamot (Kepala Dusun ; red) setempat.

    Personel menemukan, sejumlah barang bukti berupa, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.

    Laporan itu menerangkan, terkait 4 (empat) bungkus tersebut setelah ditimbang pihak kepolisian menyatakan, berat bruttonya, 4, 88 gram.

    Selain itu, barang bukti lainnya disebutkan, 1 buah botol minuman berikut pipet plastik, kaca pirex, 1 buah mancis dan 1 bundel plastik klip besar berisi plastik klip ukuran kecil kosong.

    Masih di lokasi penggrebekan, personel menginterogasi MD dan mengakui asal usul barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari seorang pria berdomosili di Kota Tebing Tinggi.

    Saat itu, MD juga mengaku, sabu miliknya itu akan dijualnya. Akhirnya, MD diboyong ke Mako Polres Simalungun, menjalani serangkaian  pemeriksaan. (Rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Serdang Bedagai Dampingi PTPN IV...

    Artikel Berikutnya

    Warga Bandar Siantar Diringkus di Bukit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Asri Tadda: Bagaimana Gerakan Perubahan Usai Pilpres?
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke DPRD

    Ikuti Kami